Home / bergabung dengan peradi / ADVOKAT PINDAHAN

ADVOKAT PINDAHAN

PERADI | 12 Apr 2021

ADVOKAT PINDAHAN

Para Advokat yang telah memenuhi syarat dan sebelumnya tergabung di organisasi Advokat lain yang akan bergabung dengn PERADI-SAI, dapat mengisi formulir verifikasi yang telah disediakan, dengan syarat :

  • Advokat telah memiliki Surat Keputusan (”SK”) Pengangkatan Pengacara Praktik dari Pengadilan Tinggi di Indonesia atau Kartu Kuning Pengacara Praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh)
  • KTPA lama
  • Mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan


Download File :
Download