Home / berita / Kepolisian Republik Indonesia

PERADI-SAI Apresiasi Terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

WWW.HUKUMONLINE.COM | 06 Apr 2021

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas terbitnya Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan yang dikeluarkan pada 23 Maret 2021 ini memuat ada sebanyak 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat lagi melakukan penyidikan.

Menurut Juniver Girsang, keputusan tersebut adalah ‘jembatan emas’ Polri untuk lebih dekat kepada masyarakat. “PERADI-SAI mengapresiasi langkah Kapolri untuk memberikan kesempatan bagi 1.062 polsek untuk meningkatkan pelayanan dan lebih dekat kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban,” katanya.

Adapun keputusan Kapolri agar sejumlah polsek tidak lagi melakukan tugas penyidikan dibuat oleh Jendral Sigit setelah memperhatikan usulan dari polda seluruh Indonesia terkait pemeliharaan ketertiban dan keamanan. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kepolisian Daerah dalam bidang transformasi, serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Sekretaris Jenderal PERADI-SAI Patra M Zen mengungkapkan, Keputusan Kapolri tersebut sangat progresif. "Sebelumnya Kapolri Sutanto pernah menerbitkan Kebijakan Community Policing pada tahun 2005. Namun, baru kebijakan Pak Sigit yang benar-benar memilah tugas penyidikan dan pengayoman masyarakat di tingkat polsek," Patra menambahkan.

Dalam rangka tugas penyidikan, Ketua Komite Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga PERADI-SAI Malik Abdullah Bawazier berharap Kapolri memberikan pengarahan kepada polda dan polsek yang masih menjalankan tugas penyidikan untuk lebih menghormati peran profesi advokat sebagai mitra penegakan hukum. Pemanggilan advokat dalam proses penyidikan, semestinya melalui organisasi advokat sebagaimana pernah dituangkan dalam Nota Kesepahaman di era Kapolri Timur Pradopo.

"PERADI-SAI dalam waktu dekat akan beraudensi dengan Pak Kapolri untuk melanjutkan kesepahaman Polri dan PERADI dalam proses penyidikan ini," pungkas Malik.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Sumber Berita : hukumonline.com