Home / berita / Seputar PERADI

Peradi-SAI Beri Bantuan Hukum untuk Keluarga TNI dalam Lingkup Peradilan Umum

PERADI | 21 Aug 2023
Peradi SAI siap memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota keluarga prajurit TNI yang berstatus sipil yang tersangkut dalam perkara di lingkup peradilan umum.

Merespons polemik kewenangan TNI dalam memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit, Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) memandang pentingnya bantuan hukum kepada seluruh warga negara sesuai amanat Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam hal ini, prajurit maupun anggota keluarga prajurit TNI yang berstatus sipil, merupakan bagian dari warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Peradi-SAI, Juniver Girsang dan Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, Patra M. Zen dalam siaran persnya pada 14 Agustus 2023. Namun, penting untuk memahami ada perbedaan dalam mekanisme pemberian bantuan hukum bagi prajurit TNI dan warga sipil. Prajurit TNI aktif yang tersangkut dalam perkara pidana harus tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, di mana pemberi bantuan hukum diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan TNI dan perkaranya harus diadili dalam ruang lingkup Peradilan Militer.

Selanjutnya, pemberian bantuan hukum bagi anggota keluarga prajurit TNI yang berstatus sipil dalam perkara pidana tetap harus mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana pemberi bantuan hukum harus dari kalangan advokat dan proses hukumnya harus melalui peradilan umum. Hal tersebut untuk memastikan proses hukum sesuai dengan prinsip fair trial yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Pasal 1 (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dengan jelas mengatur bahwa jasa hukum adalah, ‘Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien’. Ini sebabnya, pemberian jasa hukum kepada keluarga prajurit TNI yang berstatus warga sipil harus dilakukan oleh seorang advokat. Selain itu, berdasarkan pasal 3 (c) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang prajurit TNI aktif tidak dapat menjadi seorang advokat karena statusnya sebagai pejabat negara. Jadi, prajurit TNI aktif tidak diperbolehkan menjadi penasihat hukum/advokat untuk anggota keluarganya yang berstatus warga sipil dalam perkara pidana di peradilan umum. 

Keterlibatan prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum sendiri dipandang memiliki risiko besar dalam perkembangan proses peradilan sipil di Indonesia. Keterlibatan tersebut dapat memberikan intimidasi atau tekanan kepada para pihak, termasuk saksi, jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Hal ini bisa menghambat kesaksian dan pemeriksaan yang jujur; bahkan berdampak pada proses peradilan sipil yang adil. Di sisi lain, partisipasi prajurit TNI aktif sebagai penasihat hukum dalam konteks peradilan sipil dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan masyarakat hukum yang independen.

Atas pertimbangan tersebut, terdapat dua imbauan yang dikeluarkan oleh Peradi-SAI.  “Kami dengan ini (1) mengimbau kepada anggota keluarga prajurit TNI berstatus sipil yang sedang tersangkut perkara dalam lingkup peradilan umum agar mencari bantuan hukum dari seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan (2) menyatakan bahwa Peradi SAI siap memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota keluarga prajurit TNI yang berstatus sipil yang tersangkut dalam perkara di lingkup peradilan umum,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers.

Penulis : Tim Publikasi Hukumonline
Publish : 17 Agustus 2023 
Sumber : hukumonline.com